Sunday, October 20, 2024
HomeTop NewsKemenkominfo evaluasi sistem pembayaran digital

Kemenkominfo evaluasi sistem pembayaran digital



Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebarkan penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi perjudian on line.

“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, gerbang pembayarandan ketiga adalah pinjaman on linekarena pinjaman on line ini juga harus kita tertibkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin.

Selain memutus akses terhadap platform judi on lineia mengemukakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait perjudian on line.

Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputuskan aksesnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi on line.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memutus Penyedia Akses Jaringan (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi on line.

“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi on line untuk mengakses situs-situs judi on line,” kata Budi.

Baca juga: Kemenkominfo tutup akses 32 situs pulsa terkait aktivitas judi online

Baca juga: Kemenkominfo akan mengenakan sanksi pada aplikasi pembayaran terafiliasi judi

Budi mengemukakan bahwa judi on line telah menjadi ancaman serius.

Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi on line pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada tahun 2024.

Budi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekitar 80 persen pemain judi on line merupakan masyarakat kelas bawah.

“Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi on linekarena judi on line itu tidak akan memperkaya kalian. Judi on line itu akan menyengsarakan masyarakat,” katanya.

Dia juga mengemukakan pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peradilan on line.

“Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan,” demikian Budi Arie Setiadi.

Baca juga: OJK sebut pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam di LJK

Baca juga: Strategi pemerintah menutup akses transaksi judi online di Indonesia

Pewarta: Fathur Rochman
Redaktur : Maryati
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments