Friday, September 20, 2024
HomeTop NewsKemenkominfo gunakan AI untuk membantu berantas judi online

Kemenkominfo gunakan AI untuk membantu berantas judi online



Jakarta (ANTARA) – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, menyampaikan telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi on linedengan menggunakan teknologi pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan (AI).

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi on lineDengan teknologi pembelajaran mesinsistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi on line‘, Senin.

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas berani yang mencurigakan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.

Baca juga: Pemanfaatan AI bagian penanganan komprehensif terkait perjudian online

Baca juga: Menkominfo menyiapkan pertemuan dengan Google untuk berantas judi online

Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih tidak cukup karena memutar uang dari aktivitas judi on line sangat besar.

“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta (orang), dengan sebagian besar kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ujar Teguh .

Oleh karena itu, Kemenkominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi on line. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Teguh.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK memberkan perputaran uang dalam bisnis judi on line mengalami koin yang drastis.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada tahun 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi on line mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada tahun 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

“Angka-angka ini sangat merugikan. Pada tahun 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang,” imbuhnya.

Pada tahun 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian on line telah menghentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

“Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku perjudian on line. Transaksi per hari di beberapa mikrofon yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (kisaran Rp1,56–Rp77,9 miliar) secara fluktuatif,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi On lineOJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.

“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian on line,” katanya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, perlawanan dalam anggota judi on line masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara on line dan maraknya praktik jual beli rekening.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan parameter pengembangan untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Baca juga: Kemenkominfo : 21 PSE layanan pembayaran bukan terindikasi judi online

Baca juga: Kemenkominfo akan memberikan sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi

Baca juga: Kemenkominfo tutup tiga VPN gratis untuk turunkan akses judi online

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments