Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan skema penanganan penyelesaian yang mungkin terjadi antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital saat Peraturan Presiden Hak Penerbit mulai berlaku.
Secara umum, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Hak Penerbit, perselisihan antara platform digital dan perusahaan pers yang diusahakan dapat diselesaikan melalui penanganan komite pengawas independen yang dibentuk oleh Dewan Pers.
“Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini adalah mencari jalan keluar lewat kesepakatan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan kreator konten tak terimbas “Hak Penerbit”
Apabila penyelesaian tidak dapat diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan komite pengawas yang memiliki payung hukum Perpres Hak Penerbit, Usman mengatakan perusahaan platform digital maupun perusahaan pers dapat memproses pembelanjaan itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Dia mencontohkan beberapa regulasi yang bisa digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diserahkan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan strategi keluar (langkah strategis)-nya,” kata Usman.
Meski begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Hak Penerbit yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup. Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi dan diskusi dengan berbagai kepentingan telah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat berjalan tanpa kendala berarti.
Komite pengawas independen untuk Hak Penerbit yang ditargetkan sudah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal.
Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres “Hak Penerbit” jawaban konten berkualitas
Baca juga: Perpres “Hak Penerbit” dan berkembangnya jurnalisme berkualitas
Baca juga: Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan “Hak Penerbit”
Pewarta : Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Hak Cipta © ANTARA 2024