Friday, November 22, 2024
HomeSains dan LingkunganKemenkominfo menyiapkan aturan "KYC" untuk registrasi nomor seluler

Kemenkominfo menyiapkan aturan “KYC” untuk registrasi nomor seluler



Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan “Know Your Customer” atau kenali pelanggan bagi operator seluler sebagai syarat registrasi nomor seluler sehingga memiliki keamanan yang lebih andal.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan aturan KYC disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Lewat peraturan-peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata),” kata Wayan.

Baca juga: Apa akibat kalau sering gonta-ganti nomor prabayar ponsel?

Menurut Wayan saat ini meskipun aturan untuk registrasi nomor seluler sudah cukup rumit melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun, masih ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.

Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.

Oleh karena itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.

“KYC memungkinkan adanya ketertelusuran atau ketelusuran jika terjadi referensi nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut),” ujar Wayan.

Baca juga: OJK menekankan pentingnya KYC pada tanda tangan elektronik

Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syarat pendaftaran nomor seluler. Di sisi lain, Wayan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan KYC secara nasional dalam hal registrasi nomor seluler mulai dari kesiapan infrastruktur hingga beban biaya.

Dari segi infrastruktur, menurut Wayan, belum semua masyarakat di Indonesia menggunakan ponsel pintar sehingga fitur-fitur untuk mengenali biometrik belum secara penuh dapat diakses secara merata oleh masyarakat.

Lalu dari segi biaya, operator seluler masih mengalami kesulitan karena Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan biaya yang cukup tinggi untuk memanfaatkan fitur data kependudukan biometrik.

Wayan mengatakan saat ini untuk satu kali verifikasi data biometrik, para operator seluler harus mengeluarkan biaya Rp3.000 sebagai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sekarang para operator seluler lagi mengajukan surat ke Direktorat Dukcapil agar PNBP-nya tidak bisa dibuat jadi nol persen sehingga biayanya tidak terlalu berat,” kata Wayan.

Dia berharap tantangan-tantangan itu bisa segera ditemukan solusinya sehingga sistem KYC bisa lebih cepat diterapkan saat aturan yang digodok Ditjen PPI selesai.

Kemenkominfo mencatat hingga Juni 2023 terdapat sebanyak 338 juta pelanggan nomor seluler yang aktif di Indonesia, 97 persen di antaranya menggunakan layanan prabayar sedangkan sisanya 3 persen menggunakan layanan pascabayar.

Baca juga: Kemenkominfo menyiapkan fasilitas “sms blast” kampanyekan Pemilu Damai

Baca juga: Kemenkominfo Blokir 2.455 akses keuangan terhubung judi online

Baca juga: Kemenkominfo tangani 3,7 juta konten negatif

Pewarta : Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments