Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan masyarakat membeli perangkat set top box penonton agar bisa menonton siaran digital.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memberikan sertifikasi untuk perangkat set top box sebelum dijual ke pasaran.
Baca juga: STB hingga ponsel jadi tren kategori elektronik di Tokopedia Q3 2022
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia melalui pesan singkat kepada ANTARA mengatakan jika tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Kominfo, dia khawatir tidak ada jaminan teknis set top box tersebut sesuai standar persyaratan.
Atur kotak atas yang tidak bersertifikat juga belum tentu memiliki garansi dari pabrikan pembuatnya dan belum tentu memiliki fitur-fitur yang ditawarkan siaran digital seperti peringatan dini bencana (sistem peringatan dini).
Sertifikasi label itu bisa dicek di kardus dan perangkat set top box. perangkat set top box yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo berarti sudah memenuhi persyaratan teknis, yaitu menggunakan teknologi DVB-T2 sesuai dengan standar siaran televisi terestrial digital di Indonesia.
Atur kotak atas bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi.
Selain itu, set top box juga telah memenuhi syarat elektromagnetik comptability (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik pada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.
Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi. Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.
perangkat set top box Diperlukan agar model televisi lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital. Dengan perangkat set top boxmasyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital.
Baca juga: Set top box atau TV digital?
Baca juga: Menkominfo minta penyelenggara MUX gencarkan distribusikan set top box
Baca juga: Hoaks! Video kebakaran akibat set top box meledak
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © ANTARA 2023