Saturday, November 16, 2024
HomeNationalKerusuhan truk di PIK 2, Polisi imbau warga mengembalikan barang jarahan

Kerusuhan truk di PIK 2, Polisi imbau warga mengembalikan barang jarahan



kita akan melakukan upaya-upaya persuasif

Jakarta (ANTARA) –

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada warga yang melakukan penjarahan saat membongkar dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera dikembalikan kepada Polres. Kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu milik orang lain,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

Baca juga: Polisi amankan 22 orang terlibat merilis truk di PIK 2

Zain juga telah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda terkait penjarahan yang dilakukan oleh warga terhadap truk tersebut.

Zain juga menambahkan kepada para warga yang masih mengamankan barang-barang tersebut untuk diserahkan ke Polres.

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang jelas, kita akan melakukan upaya-upaya persuasif kepada mereka. Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya,” katanya.

Sebelum lebih dari Seratus warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penjarahan terhadap barang dan suku cadang kendaraan truk tambang proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

Baca juga: Ricuh truk PIK 2, Dishub Tangerang melakukan penyekatan mobil tambang

Aksi warga itu memicu terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Salembaran Jaya Barat, Kamis (7/11) sekitar pukul 09:00 WIB, pada hari Kamis, dengan korban luka berat yang menimpa warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah barang-barang yang bisa dijarah seperti suku cadang yang dibawa oleh warga. Sementara barang yang tidak bisa dibawa rusak.

Apalagi ada kendaraan truk tambang yang dilakukan penghadangan dirusak dan dibakar oleh warga yang memprotes aktivitas kendaraan.

Namun, langkah pengamanan yang dilakukan oleh petugas itu mendapat persetujuan dan penghadangan hingga terjadi bentrokan dengan anggota Kepolisian.

Atas kejadian itu, beberapa personel Kepolisian mengalami luka ringan, bahkan kendaraan operasional petugas juga rusak atas aksi penghadangan warga.

Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments