Suara.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Sri Mulyani telah menetapkan ketentuannya uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara.
Ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang disetujui Sri Mulyani
Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen Tahun Depan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Syarat mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
– Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana
– Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Baca Juga:Berapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Mendatang? Cek Daftar Lengkapnya
– Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara