Saturday, November 9, 2024
HomeNationalKetua Bawaslu akan Dilaporkan ke DKPP, Dinilai Tak Serius Usut Dua Jari...

Ketua Bawaslu akan Dilaporkan ke DKPP, Dinilai Tak Serius Usut Dua Jari di Mobil Presiden


TEMPO.CO, Jakarta – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud akan mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP siang ini, Selasa, 6 Februari 2024.

Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan Rahmat melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Rapen mengadukan Rahmat ke DKPP karena tidak serius mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengacungkan dua jari.

“Ketua Bawaslu tidak boleh menyimpulkan sendiri siapa yang mengacungkan salam dua jari. Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam dua jari Ibu Iriana,” kata Rapen, dalam keterangan tertulis, Senin malam, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, Rapen melaporkan ekspresi dua jari itu ke Bawaslu pada 26 Januari lalu. Kasus itu bermula ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mampir di Salatiga, Jawa Tengah, 22 Januari lalu. Dari kaca jendela mobil dinas tumpangan Iriana dan Jokowi itu, keluar sebuah jari dari jendela pendingin dua jari. Sosok yang mengacungkan jari tersebut diduga Iriana.

Adapun dua jari menjadi simbol pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi dan Iriana. Dua jari disebut sebagai simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 2 tersebut.

Usai ramai peristiwa “misteri dua jari”, aktivis Gamki Gama langsung mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu. Namun pada 2 Februari lalu, Bawaslu menghentikan pengusutan laporan tersebut melalui surat Nomor: 152/PP.00.00/K1/02/2024.

Iklan

Rahmat sempat menyampaikan isu dua jari dari mobil kepresidenan, yang merupakan fasilitas negara. Menurut dia, dalam kasus itu yang menjadi pokok utama adalah siapa yang mengacungkan dua jari itu. “Bukan [soal mobil]. Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan itu,” kata dia, 26 Januari lalu.

Rapen mengatakan, Rahmat bergegas-buru memberikan jawaban sebelum melakukan pemeriksaan, kajian, dan investigasi dugaan pelanggaran itu. “Bahkan perkaranya sudah dihentikan,” tutur dia.

Seharusnya, Bawaslu lebih awal memeriksa, mengkaji, serta menginvestigasi tindak pidana pemilu itu berdasarkan laporan Gamki Gama terhadap Presiden Jokowi. Dalam dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 38 dan Pasal 93 huruf (i) UU Pemilu.

“Maka Jarnas Gamki Gama memohon agar DKPP memeriksa dan mengadili Ketua Bawaslu RI sebagaimana surat pengaduan,” tutur Rapen. Rapen dan rekannya akan mengadukan Rahmat di DKPP Jalan Abdul Muis 2-4, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Pilihan Editor: Petisi 'Tandingan' Kampus Kritik Jokowi, 17 Akademisi dan Alumni PTN PTS Sebut Demokrasi Sehat





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments