Jika tidak lulus uji baca Al Quran, maka pihak pengusung harus mengganti bacaleg yang tampilannya dengan yang bisa membaca Al Quran
Banda Aceh (ANTARA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyebut sebanyak 539 orang calon calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mulai mengikuti tes membaca Al Quran.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Kota Lhokseumawe Mulyadi, Selasa, mengatakan ujian baca Al Quran wajib diikuti oleh seluruh bacaleg yang sudah mendaftarkan diri.
“Untuk hari ini sebanyak 304 bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) Banda Sakti dan Blang Mangat. Sementara sisanya 235 bacaleg dari Dapil Muara Satu dan Muara Dua dilaksanakan pada (Rabu) besok,” katanya.
Pelaksanaan ujian baca Al Quran bagi bacaleg tersebut berlangsung di Masjid Islamic Center Lhokseumawe selama dua hari yakni 6-7 Juni 2023.
Menurut Mulyadi, tim penguji tes baca Al Quran tersebut didatangkan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
“Uji baca Al Quran ini akan dinilai dari penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab dalam membaca Al Quran,” katanya.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg Tak Mampu Baca Al Quran Dipastikan Gugur
Ia menjelaskan bacaleg yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam uji baca Al Quran maka dinyatakan tidak lulus, sehingga tidak dapat diajukan untuk menjadi calon legislatif (caleg).
“Jika tidak lulus uji baca Al Quran, maka pihak pengusung harus mengganti bacaleg yang mengenakannya dengan yang bisa membaca Al Quran,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan uji kemampuan membaca Al Quran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf c dan pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon anggota DPRA dan DPRK di Provinsi Aceh harus bisa menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al Quran bagi yang beragama Islam,” katanya.
Ia berharap semua bacaleg yang telah dipilih oleh partai pengusung untuk dapat mengikuti uji baca Al Quran dan dapat mempersiapkan diri, karena uji baca Al Quran merupakan syarat yang diwajibkan untuk semua pihak.
Baca juga: Bacaleg Aceh berguguran karena tidak lulus baca Al Quran
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © ANTARA 2023