TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak pidana terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa pejabat publik memang dilarang keras melakukan tindakan asusila,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati dalam pesan suara yang diterima TempoSabtu, 6 Juli 2024.
Mike mengatakan bahwa kasus tindak pidana asusila ini sangat bisa berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung. Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan CAT korban. “Langkah hukum ini layak untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berkaitan erat dengan penegakan hukum kasus serupa lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat publik dapat dikenakan sanksi pidana.
Mike mengatakan dalam setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurutnya, berbagai kemungkinan dapat terjadi pada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.
Berkenaan dengan itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari KPU. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan masalah hukum, di mana korban harus bersedia melaporkan kasusnya.
“Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini dapat dimudahkan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Kanti dalam pesan tertulisnya kepada TempoSabtu malam.
Kanti pun meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dapat dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa. “Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang bersangkutan, mulai dari aspek psikologis hingga catatan perilaku sosialnya,” ungkapnya.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Ajukan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan etika pelanggan, Rabu, 3 Juli 2024.
Iklan
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” katanya di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Puspa Pasaribu, kuasa hukum CAT, mengatakan kliennya belum bisa memutuskan siapa saja potensi pembiayaan tersebut. “Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana atau hanya berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujarnya.
Puspa menyebutkan telah banyak pemberitaan mengenai kasus yang menimpa kliennya sehingga memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut menyebabkan perasaan korban kembali terguncang. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum dapat memutuskan tindak lanjut kasus tersebut. Ia juga memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap kliennya.
DESTY LUTHFIANI | HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: Eks Anggota KPU Tanggapi Kasus Asusila Hasyim Asy’ari: 6 Komisioner Harus Berbenah