Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan. Kemudian juga akan memunculkan persoalan terkait alur komunikasi dengan dihilangkannya dialog antara Komisi II, KPU, dan pemerintah.