Sunday, October 20, 2024
HomeBisnisKomisi Konsumen Menjatuhkan Denda Rp50.000 pada Perusahaan Asuransi karena Kekurangan Layanan

Komisi Konsumen Menjatuhkan Denda Rp50.000 pada Perusahaan Asuransi karena Kekurangan Layanan


New Delhi: Komisi konsumen di sini telah memerintahkan New India Assurance Company Limited untuk membayar kompensasi sebesar Rs 50.000 kepada seorang nasabah, dengan mengatakan bahwa meskipun memiliki polis asuransi yang valid, ia harus menderita karena “keputusan tidak rasional” dari perusahaan asuransi yang hanya membayar sebagian klaim medis.

Mencatat bahwa perusahaan telah gagal mengembalikan seluruh klaim penggugat sebesar sekitar Rs 4,77 lakh dan hanya mengembalikan sekitar Rs 2,15 lakh, komisi juga telah memerintahkan perusahaan untuk memberikan sisa jumlah sekitar Rs 3,25 lakh dengan bunga, beserta biaya litigasi sebesar Rs 25.000.

Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Distrik (Distrik Pusat) mendengarkan pengaduan Nishchal Jain yang menduga adanya kekurangan layanan oleh perusahaan asuransi karena menolak klaim asuransinya yang menyebabkannya “mengalami kesulitan finansial maupun fisik, ketidaknyamanan, pelecehan, dan penderitaan mental”.

Dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada, komisi yang terdiri dari Presiden Inder Jeet Singh mengamati bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi tersebut adalah “sewenang-wenang, tanpa dasar yang sah dan bertentangan dengan syarat dan ketentuan polis”, selain merupakan bentuk kekurangan layanan.

Majelis hakim, yang juga terdiri dari anggota Rashmi Bansal, mengatakan karena penolakan klaim tersebut, penggugat telah menderita kerugian finansial, trauma fisik, pelecehan dan penderitaan mental.

“Meskipun memiliki polis asuransi yang sah dan tekun membayar premi secara teratur, penggugat harus menderita karena keputusan yang tidak rasional dari pihak lawan atau OP (perusahaan asuransi), oleh karena itu, permohonan penggugat untuk berhak atas kompensasi ditemukan dibenarkan dan dihitung sebesar Rs 50.000,” kata komisi tersebut.

“Karena penggugat harus melakukan tindakan hukum terhadap OP karena klaim asuransinya tidak kunjung dilunasi, maka menurut pendapat komisi ini, penggugat berhak atas biaya sebagaimana yang diklaim, yakni sebesar Rs 25.000,” imbuhnya.

Dalam perintahnya tertanggal 10 Juli, komisi tersebut juga memerintahkan perusahaan “untuk mengganti kerugian penggugat sebesar Rs 3.25.643, beserta bunga 6 persen per tahun, sejak tanggal penolakan klaim, yakni 9 Januari 2015, hingga klaim tersebut direalisasikan oleh penggugat”.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments