Jakarta (ANTARA) –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.
“Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas terlibat dalam sengketa ini cukup mengapresiasi terhadap penanganan perkara ini,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Yusuf juga menyebutkan peperangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.
“Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk sebagai pembuat perakitan kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama,” jelasnya.
Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persetujuan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Sanksi beban berupa pemberhentian tidak dengan rasa hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain PT sanksiDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi moral, yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
“Serta menguasai untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023