perbuatan pidana lain agar dilaporkan untuk diproses
Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta korban intimidasi terkait pembongkaran rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara untuk melapor ke penegak hukum.
“Ada baiknya bilamana memang diduga ada intimidasi ataupun perbuatan pidana lain agar dilaporkan untuk diproses secara hukum,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Justin, perseteruan antara pihak pemilik ruko dan Ketua RT setempat, Riang Prasetya, selaku pihak yang memprotes pembangunan ruko seharusnya bisa diredam oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Konflik tersebut harus diredam dengan penyelesaian secara musyawarah oleh Pemprov DKI. Namun demikian, Pemprov juga harus menegakkan peraturan daerah dengan tegas.
Baca juga: Forum Bhineka Jakarta tolak rasisme di Pluit
Baca juga: Pemprov DKI meminta tindak pelanggaran bangunan tak hanya di Pluit
Selain itu, dia juga meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan tindak kekerasan atau intimasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Untuk pihak yang berkeberatan dengan pembongkaran atas areal rukonya, saya minta untuk legowo dan tidak memperpanjang masalah, atau dia sendiri nanti bisa terjerumus dalam masalah yang lebih dalam,” jelas dia.
Sebelumnya, Riang diduga mendapat intimidasi dari pemilik ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pasca protes keras yang dia layangkan.
Riang memprotes pemilik ruko yang menempatkan lahan di atas fasilitas umum (fasum) yakni saluran air.
Baca juga: DKI dukung kawasan niaga yang aman dan nyaman asal penuhi legalitas
Baca juga: Legislator tegaskan tak lindungi pemilik ruko di Pluit
Intimidasi yang dialami Riang berupa perusakan kendaraan miliknya oleh orang yang tidak dikenal, aksi demo hingga bersitegang dengan pemilik ruko.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023