Friday, October 18, 2024
HomeTop NewsKPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri hingga Januari 2024...

KPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri hingga Januari 2024 – Suara.com



KPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri hingga Januari 2024 – Suara.com

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan pencegahan terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin ( 21/8/2023).

Ali menerangkan pencegahan penerapan berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024, seraya mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dengan penyidik ​​lembaga antirasuah.

Baca Juga:Blak-blakan, Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang Sama Pak Jokowi, Udah Deh Bubarkan Saja KPK

“Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik ​​sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan,” ujarnya.

Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Tim Jaksa KPK telah menyerahkan kasasi memori untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8).

Ali menerangkan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan .

Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Baca Juga:Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Selain itu dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments