Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Konsultasi Publik tahun 2023 dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik serta mendengar pendapat dan masukan dari para pemangku kepentingan, Senin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak menuturkan pelayanan publik merupakan cara KPK untuk melibatkan masyarakat dalam anggota korupsi. Yuyuk juga mengatakan, hal itu sebagai bentuk transparansi KPK dalam menjalankan tugas.
“Kami menyadari pelayanan publik KPK harus ditingkatkan lagi. Sebab itu forum konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan jadi hal penting bagi KPK untuk terus belajar lebih banyak untuk meningkatkan pelayanan publik,” kata Yuyuk dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Yuyuk mengatakan dalam menjalankannya, KPK memiliki enam jenis pelayanan publik yakni Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Perpustakaan, Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Profesi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas, serta Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN.
“Keenam layanan publik itu bisa diakses melalui Call Center 198, email, web chat, maupun langsung datang ke Gedung Merah Putih. KPK berharap masyarakat bisa terus berpartisipasi membantu KPK,” ujar Yuyuk.
Saat ini indeks unit pelayanan publik KPK 2022 menunjukkan nilai 4,03 dari skala 0-5, atau dalam kategori baik.
Meski demikian, KPK masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menjaga hingga meningkatkan skor indeks nilai pelayanan publik.
Dalam forum tersebut KPK juga memberikan pengawasan kepada para peserta forum terkait jenis pelayanan publik yang ada di KPK.
Hasilnya, Pelayanan Informasi Publik menjadi jenis layanan yang banyak digunakan, diikuti Pelayanan Pelaporan Gratifikasi dan Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN.
Sementara itu, sebanyak 83,3 persen peserta dalam forum setuju jika permohonan informasi terhadap pelayanan publik KPK mudah diakses. Hanya 8,3 persen peserta beranggapan pelayanan publik sulit diakses.
Yuyuk mengatakan KPK memiliki pengalaman dalam menangani kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pelayanan publik dalam hal ini aduan masyarakat. Meski demikian KPK akan tetap menjaga akuntabilitas dalam penanganan aduan tersebut.
“Untuk aduan masyarakat KPK memiliki standar tersendiri. KPK sangat berhati-hati dalam menelaah aduan masyarakat hingga penyelidikan dugaan kasus korupsi,” kata Yuyuk.
Dalam forum tersebut KPK mendapat setidaknya tiga masukan terkait peningkatan standar pelayanan publik, antara lain kepastian waktu dalam pelayanan publik, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melayani publik, dan sosialisasi jenis-jenis pelayanan publik.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan media massa.
Baca juga: PN Jaksel tunda sidang praperadilan eks Mentan SYL pekan depan
Baca juga: Direktur KPK: Pengunjung Roadshow Bus KPK di Sumut mencapai 27 ribu orang
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023