KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia pada tahun 2023. Data itu menyebut Tanah Air masih rentan dengan tindakan korup. “Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1). Alex menjelaskan sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan terjadi tindakan korupsi. Lalu, ada 221 lembaga yang masuk kategori rentan. Baca juga : Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal “129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga,” ujar Alex. Baca juga : Pastikan Polisi Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri KPK tidak memerinci nama-nama lembaga yang masuk kategori rentan maupun terjaga dari tindakan korupsi. SPI juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang diberi penilaian. “Mulai dari penegakan sanksi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal, intensifikasi sosialisasi dan kampanye pada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” tutur Alex. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hasil survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia pada tahun 2023. Data itu menyebut Tanah Air masih rentan dengan tindakan korup.
“Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1).
Alex menjelaskan sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan terjadi tindakan korupsi. Lalu, ada 221 lembaga yang masuk kategori rentan.
Baca juga: Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
“129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga,” ujar Alex.
Baca juga: Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
KPK tidak memasukkan nama-nama lembaga yang masuk kategori rentan maupun terlindungi dari tindakan korupsi. SPI juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang diberi penilaian.
“Mulai dari penegakan sanksi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal, intensifikasi sosialisasi dan kampanye pada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” tutur Alex. (Z-8)