Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik ​​menahan tersangka LMRE selama 20 hari pertama, mulai tanggal 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain Rusman Emba, penyidik ​​KPK juga mengumumkan disingkirkan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto, setelah yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Tersangka La Ode Gomberto lebih dulu ditahan, yakni mulai tanggal 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK, Jakarta.
Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK
Asep mengatakan kasus tersebut berawal ketika Pemerintah pusat membuat program pinjaman bagi pemerintah daerah untuk pemulihan keuangan pascapandemi COVID-19 dengan nama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu pemerintah daerah yang mengajukan dana pinjaman pemulihan ekonomi itu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang saat itu dipimpin oleh La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku bupati.
Pada bulan Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Pemkab Muna kepada menteri keuangan yang disampaikan kepada menteri dalam negeri dan direktur utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.
Agar permohonan pinjaman itu segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) untuk menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku direktur jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 -November 2021 agar proses dapat “dikawal”.
LMRE memerintahkan LMSA menghubungi MAN karena keduanya pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.
Baca juga: KPK periksa Bupati Muna soal aliran uang suap dana PEN
Dari perbincangan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalan Pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna berjalan lancar.
LMRE selanjutnya memerintahkan LMSA agar mencari donatur untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.​​​​​​​
LMSA kemudian menghubungi La Ode Gomberto (LG), yang merupakan salah satu pengusaha di Kabupaten Muna, untuk membahas penggunaan dana PEN jika cair.
Guna meyakinkan LG agar siap menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana pinjaman PEN tersebut, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN dengan kalimat, “jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya”.
Selanjutnya, terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Uang yang dikumpulkan tersebut diketahui oleh LMRE dan LMSA.
Penyerahan uang senilai Rp2,4 miliar kepada MAN itu dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta, dengan nilai mata uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: KPK dalami dugaan lobi dana PEN Kabupaten Muna
Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draf akhir mendagri, yang dilanjutkan pada bubuhan tandatangan persetujuan dari surat mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
Atas perbuatannya, LMRE dan LG sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MAN dan LMSA sebagai penerima suap disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023