Saturday, October 19, 2024
HomeNationalKPK tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan Kusnadi

KPK tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan Kusnadi



Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan tidak ada maladministrasi dalam rangkaian pemeriksaan dan penyitaan bukti barang dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyerahan barang bukti.

Penyusunan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.

“Senin, 10 Juni 2024, penyidik ​​membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik ​​maupun Saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan penyidik ​​tidak dibawa.

“Pada saat penyidik ​​mau memberikan tanda terima yang terakhir, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi pintu berhenti HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang dianggap sebagai saksi,” ujarnya.

Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyusunan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik ​​KPK.

“Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh Saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima maksudnya,” kata Tessa.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik ​​KPK.

Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyelidik terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi dilakukan penyidikan pada tanggal 10 April 2024.

Namun setelah dilakukan penyitaan, Kusnadi diberikan surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyertaan barang bukti pada 23 April 2024. Surat tanda terima tersebut kemudian tetap diparaf oleh Kusnadi.

Ronny kemudian mengatakan saat Kusnadi kembali dipanggil, penyidik ​​KPK kembali menyodorkan surat tanda terima barang bukti bertanggal 10 Juni 2024.

“Kami menduga telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Di mana saudara Kusnadi Ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” kata Ronny.

Lebih lanjut Ronny menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang yang disita dalam hal ini tidak layak dijadikan barang bukti.

“Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita berkompromi,” katanya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik ​​KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pada saat yang sama, penyidik ​​KPK juga memeriksa staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Lebih lanjut, penyidik ​​KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).

Baca juga: Kusnadi akui pernah bertemu Harun Masiku
Baca juga: KPK menyebut Kusnadi diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments