TEMPO.CO, Yogyakarta – Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo angkat bicara terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota melanggar kode etik.
Ketua KPU memecahkan etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“Jadi kalau kita melihat MK (Mahkamah Konstitusi) nya jalur etik, KPU-nya jalur etik, maka sebenarnya hari ini kita sedang bertaruh dengan nilai-nilai demokrasi,” kata Ganjar di sela menghadiri acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Sleman, Yogyakarta Selasa 6 Februari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pelanggaran etik lembaga negara ini bisa membawa kehancuran demokrasi Indonesia jika tidak segera dibenahi.
“Kalau para pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga (lembaga negara ini), maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi,” ujar Ganjar.
“Hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya, agar kita bisa kembali ke jalur atau jalur demokrasi yang baik.”
Ganjar mengatakan, cukup dua lembaga MK dan KPU saja yang dicederai oleh pelanggaran etik. “Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah pemilu kita, jangan diulangi sampaii,” ujar dia.
Atas pelanggaran etik itu, DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU berupa peringatan keras terakhir.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD juga sempat menjawab soal konsekuensi pelanggaran etik KPU itu.
Iklan
Mahfud mengatakan bahwa secara hukum pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah.
Sehingga apa pun keputusan DKPP secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang telah ditempuh Gibran.
Hanya saja, Mahfud menyoroti fakta lain, bahwa KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran etik dalam persiapan pemilu ini.
“Dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,”
Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus dihentikan sebagai ketua KPU, ujar Mahfud di Yogyakarta 5 Februari 2024.
Mahfud menuturkan putusan DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir.
“Pengambilan keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ketuk Palu Ketua DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik, Ini Profil Heddy Lugito