Friday, November 15, 2024
HomeNationalKPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran


TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menyelesaikan penerimaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Rencananya pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU pada Rabu pagi.

Pengaduan itu muncul setelah adanya rencana pemeriksaan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK.

“KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, saat dihubungi TempoSelasa, 24 Oktober 2023.

Menurut Petrus, jika KPU tetap menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan menimbulkan berbagai peradilan pada pemilu atau Pemilu 2024. “Dari pada melahirkan gugatan hukum sana-sini, lebih elok, tunda dulu,” ujar dia.

Sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat edaran kepada partai politik. Surat itu berisi tiga poin yang secara garis besar diperintahkan KPU menyelenggarakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Putusan MK yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 menambah klausa “pernah menjabat sebagai kepala daerah”. Siapapun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asal pernah memimpin pemerintahan di daerah.

Putusan ini dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran. Muncul dugaan konflik kepentingan di dalam keputusan itu karena Anwar Usman adalah paman Gibran.

Iklan

Kini, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melaporkan sejumlah masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran etik setelah memutuskan hukuman batas usia capres-cawapres. “Kalau keputusan MKMK ternyata ada pelanggaran, keputusan Mahkamah Konstitusi itu batal,” kata Petrus.

Petrus menyatakan putusan MK tidak sah jika hasil pemeriksaan MKMK menemukan Anwar melanggar kode etik. Hal itu, tutur dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Senin siang, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI menemui KPU. Pertemuan itu membahas pandangan dua organisasi itu. Kepada TempoPetrus mengatakan yang harus menegaskan putusan MK adalah MK sendiri.

Keputusan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga DPR perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. “Karena DPR yang berwenang. Kenapa KPU yang mengambil alih?” ucap Petrus.

Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI adalah organisasi yang melaporkan Jokowi, Gibran, dan Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pilihan Editor: Prabowo: Dinasti Politik itu Wajar, Semua Partai Ada Termasuk PDIP





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments