Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat melibatkan warga penyandang disabilitas fisik menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 di wilayah tersebut.
“Di Jakarta Barat ada dua penyandang disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat Reza Fajrin saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Reza menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga penyandang disabilitas fisik.
Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa,” kata Reza.
Baca juga: KPU DKI tak mengubah segmen dalam debat ketiga Pilkada Jakarta
Baca juga: 24.164 KPPS di wilayah Jakarta Barat siap bertugas di Pilkada Jakarta
Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS dianggap normal.
“Dua teman penyandang disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis,” tutur Reza.
Sebanyak 24.164 petugas KPPS di wilayah Jakarta Barat telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis (7/11).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parantisipasi Masyarakat KPU Jakarta Barat (Jakbar) Reza Fajrin menyebutkan bahwa ribuan KPPS tersebut akan disebar ke 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024