Monday, November 18, 2024
HomeNationalKriminal kemarin, pengumuman aborsi hingga pelataran RF tak lagi berlaku

Kriminal kemarin, pengumuman aborsi hingga pelataran RF tak lagi berlaku



Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan keamanan menghiasi Jakarta pada Rabu (20/12), mulai dari penangkapan lima wanita secara tak terduga berpraktik aborsi pada klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading hingga Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan pelat nomor dengan akhiran RF tidak berlaku lagi sejak November 2023.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

Polisi menangkap lima wanita tak terduga melakukan praktik aborsi di Jakut

Polisi menangkap lima wanita tak terduga melakukan praktik aborsi di klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33), kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Pelaku pembakaran rumah di Kalideres diperiksa setelah sembuh

Polisi akan memeriksa pelaku pembakaran rumah bernama Rudi Hariyanto (RH) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12), setelah sembuh.

“Penyidik ​​sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan dari si suami dan juga si tersangka ini, karena memang kondisi luka bakarnya cukup parah, terutama di bagian kepala,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Polisi mengungkap kasus pemalsuan STNK dengan nomor khusus atau rahasia

Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.

Berawal ketika pelapor mendapat pesan melalui Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G, “kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Polisi menemukan pabrik narkoba di Cengkareng

Polisi menemukan pabrik narkotika dan obat/bahan berbahaya jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penemuan pabrik narkoba tersebut berawal dari laporan warga yang mengamati adanya kegiatan tersebut.

Berita selengkapnya klik di sini

Polri tegaskan pelat nomor kode huruf RF tidak berlaku lagi

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Direktur Registrasi dan identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments