Hampir setahun setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena memperkosa banyak wanita dan tindakan tidak senonoh dalam kelompok, permohonan “tidak bersalah” mantan bintang pop Kris Wu telah secara resmi ditolak, sehingga mengakhiri nasibnya.
Keputusan kasus terakhir disampaikan pada hari Jumat oleh Pengadilan Menengah Rakyat No. 3 Beijing yang berlokasi di ibu kota Tiongkok.
Diumumkan di ruang sidang, “Kris Wu melanggar keinginan wanita dan memanfaatkan kemabukan banyak korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka. Perilakunya merupakan kejahatan pemerkosaan.”
Mantan anggota boy band Korea Selatan EXO ditahan pada Juli 2021 setelah seorang pelajar Tiongkok berusia delapan belas tahun menuduhnya membujuknya melakukan tindakan seks. Beberapa gadis lainnya, termasuk anak di bawah umur, juga disebutkan sebagai korbannya.
Pengadilan mencatat bahwa Wu telah mengumpulkan massa untuk terlibat dalam aktivitas cabul, di mana dia berperan sebagai biang keladi, yang menegaskan keputusan awal atas tuduhan pergaulan bebas kelompok.
Kasus ini, yang ditandai dengan tingkat keparahannya, menyoroti contoh yang jarang terjadi di mana hukuman berat dijatuhkan untuk kejahatan serius. “Jika dia dikeluarkan, saya tidak ragu sedikit pun dia akan mengulanginya. Dijauhkan dari perempuan dan gadis muda adalah hal yang perlu terjadi,” tulis seorang komentator.