Thursday, March 30, 2023
HomeNationalKritik 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor

Kritik 3 Tahun Jokowi-Ma’ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun masa kepemimpinan Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dinilai memberikan karpet merah untuk kasus korupsi. Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengungkapkan, hal ini terbukti dari
pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi UU pada 7 Juli 2022 dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Salah satu regulasi yang paling bermasalah yang dikeluarkan tahun ini justru memberikan karpet merah korupsi lewat Revisi Undang-undang Pemasyarakatan,” kata Lola dalam siaran berani, Minggu (13/11).

Upaya pemulusan untuk korupsi dimulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah dalam UU Pemasyarakatan. Hal ini terlihat dari
rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah dilakukan sejak awal pemerintahan Jokowi.

Bahkan, pasal dalam PP 99/2012 dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA pada Oktober 2021 mengajukan uji materi tersebut dengan menerapkan aturan ketat remisi koruptor di PP 99/2012. Keputusan itu kemudian direspons pemerintah dengan merevisi UU Pemasyarakatan.

“Rangkaian itu kemudian mendapat angin segar yang sesuai dengan keinginan pemerintah, didukung dan didukung juga dengan DPR RI yang sama problematiknya, loloslah Revisi UU Pemasyarakatan di tahun ini,” papar Lola.

Lola menjelaskan, RUU Pemasyarakatan mengembangkan dua poin penting yang ada di dalam PP 99/2012 yang berkaitan dengan korupsi. Pertama adalah kewajiban membayar denda, denda tambahan dan uang pengganti penghapusan.

Kedua, kewajiban menjadi justice collaborator untuk memperoleh remisi yang dihapus atas nama nondiskriminasi. Menurut Lola, perlakuan yang diberikan tersebut mengistimewakan koruptor.

“Jadi, hal tersebut tentu timpang dan bisa dianggap mengganggu rasa keadilan masyarakat,” sesal Lola menandaskan.

Redaktur : Kuswandi

Wartawan : Muhammad Ridwan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments