TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri CandrawatiArman Hanis mengatakan sampai saat ini ganti rugi belum menerima putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang meringankan hukuman kedua kliennya itu.
Adapun soal putusan MA, Arman mengatakan himbauan hukuman kasasi MA yang memperingan hukuman Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Kami menghargai putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Adapun soal materi perkara lebih rinci, dia menyebut perlunya membaca penyelesaian pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, kata dia, penyelesaian tersebut belum diterima.
“Karena itu, kami akan menunggu penyelesaian lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.
Sebelumnya Majelis Hakim MA memutuskan hukuman hukuman pembunuhan berencana Brigadir J terhadap Ferdy Sambo diturunkan dari hukuman mati sebelumnya menjadi penjara seumur hidup.
MA memutuskan hukuman hukuman pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Iklan
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam Konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Sobandi mengatakan keputusan itu diputuskan dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.
Keduanya menyatakan pendapat yang berbeda dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” terang dia.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Meski begitu, pembelaan masih bisa mengatasi upaya hukum luar biasa dengan mengajukan perlindungan kembali (PK).