Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beberapa tergugat dapat menemukan titik temu.
Jika tidak maka akan berlanjut pada konferensi. “Pada mediasi nanti kami meminta semua yang kami gugat,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan juga tergugat dua Menteri Keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas menutupinya Yosua.
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
Baca juga: PN Jaksel mulai sidangkan kasus perdata Brigadir J
Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
“Ada juga kerugian materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” katanya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan bahwa mediasi merupakan mekanisme yang harus dilakukan dalam proses konferensi perdata, tanpa mediasi konferensi perdata bisa cacat formil.
Oleh karena itu, kata Raharjo, mediasi untuk bisa mencapai kesepakatan memakan waktu 30 hari kerja. Kalau mediasi tidak membahas titik temu berati masuk ke pokok permasalahan.
Prinsipnya kami serahkan kepada mediator, semoga mediasi itu menghasilkan yang terbaik sesuai dengan permohonan kami, kalau memang ada penawaran dari pihak tergugat yang tidak sesuai ya terpaksa kami serahkan ke majelis hakim, katanya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 miliar
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa mulai menyidangkan kasus gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J meskipun juga tergugat satu Presiden tidak hadir dalam konferensi.
“Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan konferensi, karena ini juga bersifat tergugat. Turut tergugat ini hanya kepatuhan dan persetujuan terhadap putusan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan.
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mencerminkan perselisihan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan konferensi. “Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan proses mediasi,” katanya.
Pewarta : Khaerul Izan
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024