TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan penyampaian bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Kami memiliki audit BPK di atas BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024 dikutip dari Antara.
Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan tersingkirnya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Artinya dalam masa Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi itu dijadikan dasar seolah-olah ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.
Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.
“Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,” ujarnya.
Di depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.