Friday, September 20, 2024
HomeTop NewsLawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi...

Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan



Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberkan 164 bukti yang terdiri dari dukumen dan bukti elektronik kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL).

Bukti itu dihadirkan saat konferensi praperadilan yang disampaikan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023).

Tim biro hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com.

Ali menyebut bukti yang dihadirkan guna mendukung argumentasi penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Dan juga telah dipastikannya bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Pada konferensi Kamis 9 November, KPK akan menghadirkan saksi ahli. “Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.

Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara t 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Disebutkan Syahrul menjadi pemohon, dan termohon KPK.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Yang ketiga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik deposit senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments