Monday, November 18, 2024
HomeNationalLegislator meminta Bawaslu independen terkait pelanggaran Gibran di CFD

Legislator meminta Bawaslu independen terkait pelanggaran Gibran di CFD



Bawaslu sebaiknya bersifat independen

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk independen terkait pelanggaran Gibran berupa membagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.

“Untuk menelusuri kasus seperti ini, Bawaslu sebaiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan pihak manapun,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rio menjelaskan, jika Bawaslu bersikap netral maka hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan.

Terlebih lagi, tegasnya, sebagai pengunjung yang sering mengunjungi CFD, dirinya memahami betul aturan dan larangan sehingga semua warga patut untuk menaati.

Baca juga: Perludem: Kasus Gibran di CFD penting ditindaklanjuti Pemprov DKI

“Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB yang sudah diumumkan jalur HBKB, tidak diperbolehkan ada kegiatan yang bersifat kampanye politik pemilu, SARA dan sebagainya,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk berintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk segera memberikan keputusan.

“Dalam masa kampanye seperti ini rasanya ‘leading’ sektornya ada di Bawaslu,” ujarnya.

Dia berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Gibran maupun tim pendukungnya ke depan agar menjadi pihak yang lebih baik.

Baca juga: Soal Gibran, Bawaslu DKI teruskan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov DKI

Bawaslu Jakpus menyatakan merekomendasikan kasus pembagian susu di area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI, yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di daerah hari tanpa kendaraan bermotor (CFD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments