Friday, November 22, 2024
HomeNationalLegislator meminta perketat DKI mengawasi dana hibah daerah mitra

Legislator meminta perketat DKI mengawasi dana hibah daerah mitra



Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada tahun 2024 ke daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan diperoleh dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Wibi mengaku turut prihatin atas kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi bernilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Baca juga: DKI usulkan dana hibah parpol naik jadi Rp7.500 per suara

Setiap pemberian dana hibah untuk daerah mitra, kata dia, sudah seharusnya tetap dilindungi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta karena penggunaan dana tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, perlu ada rincian penggunaan dana sebagai keterbukaan informasi pemerintah.
“Tidak mungkin satu sen pun uang dari pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari juga meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra.

“Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD sehingga hubungan kerja sama harus dijaga dan bermanfaat bagi warga penerima hibah,” kata Eneng.

Baca juga: Dana hibah yayasan Dinsos DKI ditetapkan Rp25 juta

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik ​​menetapkan tersangka dan dipindahkan ke empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengadaan standar ekskavator dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkap Yadi.

Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldoser tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara, yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” kata dia.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments