Friday, September 20, 2024
HomeNationalLemkapi apresiasi operasi gabungan menyebarkan penyebaran berita ke seluruh negara

Lemkapi apresiasi operasi gabungan menyebarkan penyebaran berita ke seluruh negara



Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi operasi gabungan (investigasi bersama) dalam menyebarkan sindikat narkoba melintasi negara Indonesia dan Malaysia.

Sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari dalam penjara di Tarakan, Kalimantan Utara.

“Ini bagus,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

​​​​​Dia melihat ini sinergi yang bagus antara aparat penegak hukum dalam “investigasi bersama”, yakni kerja sama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Lemkapi apresiasi Polri menemukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama

Edi mengatakan kerja sama antara penegak hukum sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba semakin sempit dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba.

Menurutnya, peredaran narkoba semakin meresahkan, bahkan dapat dikendalikan oleh pengampunan yang sedang menjalani hukuman penjara di lapas, sebagaimana yang diungkapkan oleh petugas gabungan Bareskrim, Ditjen Pas, BNN dan PPATK.

Ini seperti yang terjadi di Lapas Tarakan. Bareskrim bekerja sama Ditjen Pas, BNN, dan PPATK mengungkap jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang mengendalikan seorang napi, inisial A, katanya.

Napi A diduga dapat mengendalikan jaringan narkoba di Kalimantan, Jawa Timur dan Bali. Dikatakan telah mendatangkan tujuh ton sabu-sabu dari Malaysia untuk mati di Indonesia pada 2017-2023.

Dari kasus ini, polisi memburu seorang tersangka yang berperan mengedarkan sabu di tingkat bawah.

Baca juga: Lemkapi: Polri “panen” kasus narkoba kelas kakap

Sementara itu, polisi menangkap sejumlah orang sebagai tersangka pencucian dalam perkara karena menyamarkan uang hasil penjualan sabu-sabu dengan membelikan puluhan aset dari tanah, kendaraan hingga jam tangan mewah.

Kasus ini terungkap ketika Ditjen Pas menerima laporan bahwa terpidana A yang dihukum 14 tahun penjara kasus narkoba sering membuat onar di dalam Lapas Tarakan.

Dari hasil investigasi Ditjen Pas, terpidana A diduga mengedarkan narkoba sehingga kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan BNN.

Baca juga: Lemkapi minta pimpinan Polri copot Kombes YBK karena kasus narkoba

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments