ANTARA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan bersalah kasus penyelewengan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Dengan putusan tersebut maka dihukum akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung. Terkait hal ini, kuasa hukum pembelaan akan melakukan diskusi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)