Friday, November 22, 2024
HomeTop NewsMahkamah Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal

Mahkamah Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal


Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024.

Piroschka Van De Wouw | Reuters

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada hari Jumat bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin, dalam temuan terkuatnya hingga saat ini terkait konflik Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan “evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada”.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Anggota pasukan keamanan Israel mengambil posisi selama serangan Israel di kamp Nur Shams untuk pengungsi Palestina di dekat kota Tulkarm di Tepi Barat yang diduduki, pada 4 Januari 2024.

Zain Jaafar | AFP | Gambar Getty

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

‘Tidak ada keterlibatan’

Bendera Israel berkibar di Bukit Zaitun yang menghadap kompleks masjid Al Aqsa dan cakrawala kota di Yerusalem pada 19 April 2024. Media AS mengutip pejabat yang mengatakan Israel telah melakukan serangan balasan terhadap musuh bebuyutannya Iran, sementara media pemerintah Iran melaporkan ledakan di provinsi tengah Isfahan pada 19 April.

Ahmad Gharabli | Afp | Gambar Getty

Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan, tetapi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara bagian disajikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, dengan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari semua wilayah yang diduduki dan membongkar permukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat penasihat akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan pendapat penasihat.

Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.

Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sebagian besar wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel dibangun dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments