Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalMajelis Ulama Diserang, Ini Lima Serangan Terhadap Ulama Sebelumnya |Republika Online

Majelis Ulama Diserang, Ini Lima Serangan Terhadap Ulama Sebelumnya |Republika Online


Tim INAFIS usai melakukan olah raga TKP di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pascainsiden penembakan di Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam insiden tersebut pelaku penembakan tewas dan dua orang lainnya yakni resepsionis MUI mengalami luka pada bagian punggung dan pegawai MUI lainnya terluka akibat menabrak pintu saat menghindari tembakan tersebut. Dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan terkait latar belakang pelacakan pelaku penembakan di Gedung MUI tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para ulama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kerap menjadi sasaran penyerangan. Sebagian penyerangan menyebabkan ulama terluka, dan sebagian lagi membuat mereka kehilangan nyawa. Bahkan tidak ada jenazah yang ditemukannya sampai sekarang.

Berikut ini 5 daftar ulama di dunia dan Indonesia yang pernah menjadi sasaran penyerangan yang mengakibatkan ulama terluka dan sasaran aksi biadab hingga nyawa melayang.

1. Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh pelaku Alfin Adrian (24 tahun) pada Ahad (13/9) lalu. Kasus penusukkan Syekh Ali Jaber berlangsung di panggung kehormatan pada acara Wisuda Tahfidz Quran di halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pada 13 September 2020 pukul 16.30.

Alfin Andrian tiba-tiba berlari naik ke panggung dan langsung menusuk dengan pisau lengan ke atas Syekh Ali Jaber. Alfin dikatakan pernah menderita penyakit jiwa meskipun otoritas kesehatan setempat menyatakan bahwa tidak ada rekam jejak pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara kepada kebaikan Alpin Andrian (24 tahun) dalam perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber pada 13 September 2020. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 10 tahun penjara.

Hakim dinyatakan terbukti bersalah dengan melawan Pasal 351 KUHP jo Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

2. Dr ‘Aidh Al Qarni

Ulama Arab Saudi yang juga dikenal sebagai seorang juru dakwah, Dr ‘Aidh Al Qarni, terluka akibat kontak senjata yang terjadi di Filipina Selatan. Saat itu, penulis buku La Tahzan ini sudah berada di dalam mobil di bagian depan sebelah kanan.

Tak beberapa lama, mobil al-Qarni melaju perlahan. Namun, di tengah gerombolan yang mengantar rombongan al-Qarni, seorang pria bersenjata datang mendekat. Pria dengan pakaian abu-abu dan tas yang ditaruh di depan dada langsung mengarahkan tembakannya ke Qarni.

Pelaku kemudian bergerak ke bagian belakang kendaraan dan menembak diplomat Saudi. Insiden penembakan Qarni terjadi di Kota Zamboanga, selatan Filipina. Qarni diketahui tertembak di bagian bahu sebelah kiri. Pelaku yang diketahui pelakunya adalah Rugasan Misuari III, mahasiswa di Western Mindanao State University.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments