Jakarta (ANTARA) – Mantan Presiden dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebuah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seharusnya sidang mantan petinggi ketiga ACT berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda pukul 12.00 WIB.
Merujuk SIPP PN Jakarta Selatan ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Aliansi Filantropi: RUU Penyelenggaraan Sumbangan mendesak ditindak lanjuti
Sedangkan penderitaan Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan para kriminal disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (berani) dimana pelanggaran Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Merujuk ke SIPP PN Jakarta Selatan, kebencian Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada tahun 2021 kesalahan Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial.
Terdakwa Ahyudin diketahui berperan sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana berperan sebagai Senior Vice President Operational.
Ketiga tidak diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp100 juta, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari mendapatkan gaji Rp70 juta.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana ACT Selasa besok
Baca juga: Kejagung menerima pelimpahan tiga tersangka ACT dari Bareskrim Polri
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2022