UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada bulan September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Setelah setahun lebih digunakan, UU PDP diklaim memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.
Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negara hadir dalam melindungi warganya.
Sigit mengatakan bahwa 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jaga Ruang Siber, BSSN Kembali Gelar National Cybersecurity Connect
“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai tingkat pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orang tua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan, pada episode perdana Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.
Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, dibandingkan masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
Baca juga: Mengenal Doxing dan Hukumnya di Indonesia
“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan menjadi korban penipuan, scam, phishing, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, hal itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.
Tema mengenai perlindungan data pribadi dengan judul tema “Securing the Future: Cybersecurity Trends 2023 and Beyond” menjadi pembahasan seru podcast perdana PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) yang mengundang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain Sigit Kurniawan, podcast tersebut juga menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Kepala Pengembangan MSSP, Eddy Wahyudi sebagai pembawa acara.
MTM dan BSSN membahas berbagai hal terkait keamanan siber, mulai dari tren ancaman siber, upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber, hingga peran masyarakat dalam menjaga keamanan siber.
Podcast ini merupakan bukti komitmen MTM dan BSSN untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber, dengan harapan agar pemerintah dan swasta dapat bekerja sama untuk membangun ekosistem keamanan siber yang kuat di Indonesia.
UU PDP Bikin Masyarakat semakin Melek Perlindungan Data Pribadi
Kepala Pengembangan MSSP Eddy Wahyudi menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh setiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi. Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana.
Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarakat terkait dengan risiko di dunia digital.
“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan secara matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan perlindungan data pribadi,” kata Sugeng. (RO/Z-7)