Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan perdagangan elektronik namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara perdagangan elektronik dan layanan media sosialnya.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana menghadirkan layanan perdagangan elektronik di Indonesia.
“Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dihilangkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-perdagangan ya e-perdagangan izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Mendag menyebut larangan transaksi di “social commerce” tindakan adil
Menurutnya hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan tidak ada pelarangan ke platform digital untuk membuka layanan e-perdagangan namun bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara berani memang harus menyesuaikan dirinya agar tidak terjadi monopoli layanan sehingga tercipta lapangan permainan yang setara yang setara.
“Tugas pemerintah kan sudah tidak-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapapun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” kata Menteri Budi.
Baca juga: Kemendag: Facebook, Instagram, WhatsApp ajukan izin “social commerce”
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir Indonesia mengalami tren kenaikan perdagangan sosial yang dimulai dengan masifnya penggunaan layanan TikTok Shop.
Perdagangan sosial mengacu pada layanan niaga dare yang terdapat juga di dalam layanan media sosial.
Namun pada akhir September 2023 setelah dilakukan perubahan aturan, pasti perdagangan sosial tidak dapat beroperasi di Indonesia karena izin untuk layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan.
Hal itu pun akhirnya berimbas pada penghentiannya layanan TikTok Shop pada awal Oktober 2023.
Baca juga: TikTok Shop Indonesia tidak beroperasi mulai 4 Oktober
Pewarta : Livia Kristianti
Redaktur : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023