TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal absen dalam rapat paripurna kabinet Presiden Joko Widodo yang digelar di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada hari ini, Jumat, 13 September 2024.
Yaqut sejak kemarin telah berangkat ke Arab Saudi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan dalam rangka melakukan kontrol kualitas yang dilakukan oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Yaqut, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 12 September 2024.
Selepas dari Saudi, Yaqut Cholil Quomas akan terbang ke Italia untuk menghadiri Pekan Mode Halal Global Indonesia di Milan. Lalu, ia juga akan mengadakan pertemuan dengan Halal Quality Control Italia.
Selepas dari Italia, Yaqut juga akan melakukan kunjungan kerja ke Prancis dalam rangka menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 23 September 2024.
Selepas dari Prancis, Menag akan melanjutkan ke Uni Emirat Arab untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Otoritas Umum Urusan Islam, Wakaf, dan Zakat Uni Emirat Arab, Omar Habtoor Al Darei.
Agenda kunjungan Menteri Agama ke empat negara ini menjadikannya menjadi salah satu menteri yang tidak akan menghadiri Rapat Kabinet Paripurna di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diselenggarakan pada hari ini.
Iklan
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sidang kabinet paripurna di IKN hari ini kemungkinan terakhir dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Jokowi akan menjabat pada 20 Oktober 2024. Ia bakal menggantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kecuali Yaqut, semua Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menghadiri rapat tersebut.
Pilihan Editor: Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Tanggapan Menag Yaqut dan KPK
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.