MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sudah meminta Kementerian Sosial untuk mendata pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, hal itu terjadi karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya yang terkena PHK.
“Tapi memang tapi masih ada kesulitan karena koordinasinya (Kementerian Sosial) dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan sepertinya tidak cukup data-datanya, karena banyak sekali perusahaan tidak melaporkan siapa yang kena PHK. Kita sudah siap untuk bantuan,” kata Muhadjir, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).
Baca juga : Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) da Fauziah menyebut jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) meningkat. Jumlahnya mencapai 46 ribu pekerja.
“Akhir-akhir ini banyak yang mengalami PHK, dari awal tahun hingga akhir Agustus 2024 jumlah PHK mencapai 46.240. Kita terus memitigasi agar jangan sampai PHK itu terjadi, kita pertemukan antara manajemen dengan pekerja yang kita pertemukan, itu agar bisa menekan terjadinya PHK,” kata Ida dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Menanggapi hal itu, Muhadjir mengatakan Kemenko PMK akan lebih lanjut menelisik, dan mendata.
Baca juga : Sebanyak 394 Pekerja Terkena PHK Dapat Klaim Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
“Yang mana yang memang harus diberi bantuan, dan mana yang tidak. Tapi kan karena ini sektor formal dan rata-rata mereka sudah mendapatkan jaminan, ada beberapa jaminan kan, rata-rata mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan ada lima jenis perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK diantaranya jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. Apalagi imbuh dia, para pekerja yang kehilangan mata pencahariannya itu bisa mendapatkan bantuan sosial sekaligus didaftarkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Yang terakhir yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, itu nanti akan kita lihat, kalau memang kemudian harus ada intervensi dari Kementerian Sosial, berupa bantuan sosial, ya akan kita upayakan. Tapi sejauh ini yang harus dibantu secara sosial karena jatuh miskin itu masih kecil (jumlahnya) ,” kata Muhadjir.
Terkait pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Muhadjir berjanji akan melakukan pendalaman.
“Ini sedang kita telisik, jadi saya minta untuk perusahaan-perusahaan yang PHK supaya terbuka, agar kita bisa setuju,” kata Muhadjir. (H-3)