Monday, November 18, 2024
HomeTop NewsMenko Polhukam tanggapi pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo

Menko Polhukam tanggapi pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo



Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi keterangan pengacara Alvin Lim mengenai kabar penuntut kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.

Dalam cuplikan video di media sosial TikTok, Alvin mengatakan bahwa Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.

“Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja,” kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis.

Mahfud menjelaskan bahwa isu seperti yang disebutkan Alvin Lim bukan hal baru.

“Kalau isunya begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada,” katanya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk memeriksa isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

Enggak ada laporan untuk saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya telepon,” ujarnya

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada institusi terkait.

“Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait,” kata Mahfud.

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca juga: Menko Polhukam jamin Satgas Pemilu tidak memiliki konflik kepentingan
Baca juga: Mahfud tanggapi soal usulan mundur dari menteri karena ikut Pilpres

Pewarta: Rio Feisal
Redaksi : Imam Budilaksono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments