Saturday, October 19, 2024
HomeBisnisMentan Amran Sulaiman Copot 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya

Mentan Amran Sulaiman Copot 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya


TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pertanian lagi-lagi membayangkan kasus korupsi. Kali ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot tiga pegawai dengan jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Dikutip dari AntaraAmran menjelaskan bahwa oknum ketiga tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan. “Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan,” kata Amran usai menghadiri Coffee Morning bersama media di Kantor Kementan Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Amran menyebut masalah ini sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Ia juga mengungkapkan ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.

Amran yang menjabat sebagai Mentan sejak tahun 2023 menegaskan bahwa tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan. Ia juga mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau penghentian dan skorsing yang dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa.

“Nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian selama kami masih asli di sini. Itu tidak ada kompromi bagi dia seperti dulu saat kami berkuasa 5 tahun lalu,” ujarnya.

Iklan

Amran pun menekankan kasus yang terjadi saat ini tidak ada hubungannya dengan korupsi mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo. “Dia tidak berhubungan dengan kasus-kasus kemarin, dia berdiri sendiri dan dia rupanya sudah lama melakukannya. Menurut pengakuan dia,” ucapnya Amran Sulaiman.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) banyak diingatkan karena kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia pun telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. SYL Hakim juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK dalam perkara korupsi Kementan.

Tak hanya itu, per 12 Agustus 2024 lalu KPK juga telah memulai penyidikan dugaan korupsi di Kementan untuk pengadaan statistik X-ray, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian pada tahun 2021.

NI MADE SUKMASARI | INTAN SETIAWANTY | JIHAN RISTIYANTY | ANTARA
Pilihan editor: Diduga Terima Biaya Proyek Rp 10 Miliar 3 Pejabat Kementan Dicopot





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments