Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan, kebijakan penghapusan kredit usaha menegah, kecil dan mikro (UMKM) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
“Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang,” ujar Maman, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, UMKM yang diberkan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
“Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang simpanan menghitung maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak menyimpan siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang terkenal terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid,” ungkapnya.
Sehingga tidak semua pelaku UMKM menghapuskan utangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi. Lalu yang kedua, mereka yang menghapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah memproses penghapusan bukunya di bank himbara.
“Jadi betul-betul ini tidak memiliki kemampuan lagi dan jaraknya kurang dari 10 tahunan,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan di Himbara dihapuskan utangnya. Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.
(ayh/ayh)
Artikel Berikutnya
DPR Minta Himbara Hapus Kredit UMKM Pinjaman Kecil, BNI: Siap Support