Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus “crazy rich” Surabaya Budi Said mencatut nama guru ngaji untuk melakukan pembelian emas. JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa nama guru ngaji itu, Sri Agung Nugroho, muncul dalam pemeriksaan pajak Budi Said.
“Dia muncul dalam pemeriksaan pajaknya Budi Said. Nama dia di situ, posisinya sebagai pembeli emas dari Budi Said. Padahal, dia guru ngaji, dia tidak pernah juga transaksi tidak pernah tahu apa namanya emas. Apalagi [transaksi] miliaran,” kata Nurachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan transaksi mencurigakan ini harus ditelusuri lebih lanjut. Sebab pemeriksaan Sri Agung pada sidang pemeriksaan hari Senin (28/10/2024), transaksi yang tercatat dalam pemeriksaan pajak Budi Said tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Nurachman mengatakan transaksi ini bisa saja terindikasi akal-akalan dari Budi Said. Maka dari itu, nantinya juga harus meminta klarifikasi pada Budi Said.
“Ya, bisa jadi. Karena kan wajib pajak harus menyerahkan dokumen apapun itu kan. Artinya dari pihak wajib pajak yang melaporkan, menghitung, menyerahkan data informasinya, kan masih panjang yang punya kewajiban nah ini yang menjadi, nanti harus diklarifikasi juga sama terdakwanya,” pungkas Nurachman.
Sebelumnya, Sri Agung pada saat diperiksa sebagai saksi, mengaku tidak pernah melakukan transaksi emas sekitar Rp48 miliar pada bulan November 2018.
Saat ditanya Majelis Hakim, Sri Agung mengaku penghasilannya tidak menuntu dan tidak tinggal di Bekasi. Dirinya sama sekali tidak pernah ke Surabaya seumur hidupnya. Lalu, transaksi tersebut janggal.
Nurachman mengatakan yang sudah terklarifikasi dalam transaksi emas Budi Said, guru baru ngaji tersebut.
(ayh/ayh)
Artikel Berikutnya
Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi Said