TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan memberikan izin wilayah usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah kepada PP Muhammadiyah. Ia berujar, hal tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi sebelum disampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
“Insya Allah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal),” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. Sedangkan KPC merupakah wilayah penambangan yang izin pengelolaannya telah diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.
Pemerintah memberikan izin usaha penambangan ke ormas keagamaan setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. NU menjadi ormas pertama yang menerima tawaran ini. Disusul Muhammadiyah yang resmi memutuskan menerima izin tambang seusai agenda konsolidasi nasional yang digelar pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim, dari 35 pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM) se-indonesia yang hadir, telah mufakat dan mendukung Muhammadiyah untuk mengelola tambang di Indonesia. “Prinsipnya semuanya setuju, mereka memberikan masukan-masukan soal lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai muncul konflik sosial,” kata Mu’ti di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.
Pihaknya belum mengetahui di mana lokasi izin tambang yang diperoleh organisasinya. Dia juga mengaku belum tahu tambang apa yang akan mereka kelola. Meski begitu, dia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batubara. “Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah memastikan mendapatkan (jenis tambang) batubara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang ditambang,” seloroh Mu’ti.
Pemberian izin tambang untuk ormas menuai polemik. Namun, Bahlil mengklaim pemerintah memiliki niat baik di balik kebijakan ini. Ihwal khawatir soal pengelolaan tambang oleh ormas, Bahlil berdalih bahwa tambang tersebut tidak akan dikelola organisasi tetapi oleh badan usahanya. “Supaya mereka ada pendapatan halal, pendapatan sah sesuai aturan,” ujar Bahlil. “Dipakailah untuk kesehatan, fakir miskin, orang yang membutuhkan.”
Sementara baru ada dua ormas keagamaan yang menerima izin tambang, Bahlil mengklaim terus berkomunikasi dengan ormas keagamaan lainnya. Termasuk Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Ia optimistis tawaran itu akan diterima. “Ini jalan menuju surga. Insyallah Tuhan akan beri pintu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk organisasi keagamaan dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun pengelolaan tambang itu tidak berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV.
Kepala negara juga meminta pemerintah tidak menunjuk atau mendorong organisasi keagamaan untuk mengajukan izin penambangan. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu.
Pilihan editor: Haedar Nashir Beberkan Alasan Muhammadiyah Terima Izin Tambang
RIRI RAHAYU | PRIBADI WICAKSONO