Tuesday, November 19, 2024
HomeNationalNatalia Rusli dituntut lebih dari satu tahun penjara kasus penipuan

Natalia Rusli dituntut lebih dari satu tahun penjara kasus penipuan



Natalia Rusli dituntut lebih dari satu tahun penjara kasus penipuan

Kerugian dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta kejahatan tidak mengakui perbuatannya

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Menyatakan membela Natalia Rusli secara sah dan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.

“Menjatuhkan pidana kepada penjara penjara satu tahun dan dikurangi tiga bulan selama perlindungan berada dalam tahanan serta memerintahkan penahanan tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni dituduh merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam perkara, serta tuduhan tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, kerugian belum pernah dihukum dan kerugian adalah tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya terungkap, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melawan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Penyebutan Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa dapat mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Baca juga: Pakar hukum yakin Bareskrim Polri menuntaskan kasus Indosurya
Baca juga: Anggota KSP Indosurya nilai putusan MA tak beri kepastian keadilan
Baca juga: Mahfud apresiasi MA vonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments