Otoritas Pengaturan Tenaga Listrik Nasional (Nepra) telah mengeluarkan pemberitahuan yang mengumumkan kenaikan harga listrik sebagai bagian dari penyesuaian triwulanan untuk tahun anggaran berjalan.
Kenaikan harga akan berdampak pada konsumen selama tiga bulan ke depan.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, harga listrik akan naik sebesar Rs1,90 per unit untuk bulan Juni. Untuk bulan Juli dan Agustus terjadi kenaikan sebesar 93 paisa per unit. Penyesuaian ini berarti konsumen akan mengalami tagihan listrik yang lebih tinggi pada periode Juni hingga Agustus 2024.
Kenaikan harga akan membebani konsumen listrik lebih dari Rs46 miliar, yang juga akan berlaku bagi konsumen K-Electric. Kenaikan sebesar Rs3,28 juga telah disetujui untuk stasiun pengisian daya kendaraan listrik.
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian kuartal ketiga, sebuah prosedur rutin yang menyelaraskan harga listrik dengan perubahan biaya produksi dan distribusi listrik. Nepra sebelumnya telah mengirimkan keputusan tersebut kepada pemerintah federal untuk disetujui sebelum mengeluarkan pemberitahuan resmi.
Pengumpulan tambahan dari konsumen, yang akan dilaksanakan selama bulan-bulan musim panas, bertujuan untuk menutupi peningkatan biaya yang dikeluarkan oleh penyedia listrik.
Di tengah meningkatnya inflasi, konsumen listrik di Pakistan kembali menghadapi pukulan finansial ketika Nepra menyetujui kenaikan harga listrik yang signifikan pada tanggal 1 Juni. Kenaikan tersebut berkisar antara Rs1,90 hingga Rs3,28 per unit, sehingga menambah beban keuangan bagi rumah tangga dan dunia usaha. .
Pihak berwenang meneruskan keputusannya kepada pemerintah, dengan alasan perlunya penyesuaian triwulanan sebagai alasan utama kenaikan harga. Peningkatan ini akan berdampak pada tagihan listrik selama puncak musim panas ketika konsumsi biasanya tinggi.