ISLAMABAD:
Otoritas Pengaturan Tenaga Listrik Nasional (NEPRA) telah menyetujui kenaikan harga listrik berdasarkan penyesuaian triwulanan dan harga bahan bakar, sekaligus mengurangi biaya sebesar 37 paisa per unit untuk penyesuaian biaya bahan bakar bulan Juli.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh NEPRA pada hari Jumat, dipastikan bahwa penyesuaian triwulanan sebesar Rs1,75 per unit telah disetujui dan dikirim ke pemerintah federal. Penyesuaian ini akan tercermin dalam tagihan untuk bulan September, Oktober, dan November.
Selain itu, penyesuaian sebesar Rs0,93 per unit dari kuartal ketiga tahun fiskal 2023-24 akan berakhir pada bulan Agustus, dengan kenaikan lebih lanjut sebesar Rs0,82 per unit dalam tagihan bulan September karena penyesuaian triwulanan baru.
NEPRA juga menyetujui pengurangan 37 paisa per unit pada biaya bahan bakar bulanan bulan Juli, yang akan memberikan keringanan bagi konsumen dalam tagihan bulan September mereka.
Sidang dengar pendapat publik mengenai penyesuaian tersebut diadakan pada tanggal 28 Agustus.
Sebelumnya, penyesuaian biaya bahan bakar sebesar Rs2,56 per unit dimasukkan dalam tagihan bulan Agustus untuk bulan Juni. Namun, dengan pengurangan baru tersebut, konsumen akan memperoleh keringanan bersih sebesar Rs2,11 per unit dalam tagihan bulan September mereka.