Sunday, October 20, 2024
HomeNationalOJK Bekukan Aktivitas Perusahaan Ini karena Direksi Tabrak Aturan

OJK Bekukan Aktivitas Perusahaan Ini karena Direksi Tabrak Aturan






Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura PT Maju Raya Sejahtera karena arahannya belum mendapat persetujuan oleh OJK.

Melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, Perusahaan Ventura Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, dan menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.

Perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini juga dilarang menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, dan melakukan pembagian dividen.

“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena arahan PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota arahan,” sebagaimana tercantum dalam pengumuman tertulis, Senin, (19/8/2024).

serupa diketahui, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), di Pasal 2 ayat ( 1) tertulis, calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsi sebagai pihak utama.

Sementara di Pasal 2 ayat (4) tertulis bahwa calon anggota direksi, anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.

Diketahui sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan modal ventura per Juli 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman tertulis, dikutip Rabu, (7/8/2021). 2024).

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Kasus Gagal Bayar PayLater, Bos OJK Ingatkan Risiko Ini!




Artikel Selanjutnya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments