RAWALPINDI:
Ketika aparat penegak hukum mengejar mereka yang melanggar undang-undang upah minimum, ternyata Otoritas Bus Metro juga bersalah karena melanggar hukum dengan membayar karyawannya kurang dari Rs32.000 – jumlah yang ditetapkan sebagai upah minimum oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Departemen Kesejahteraan Tenaga Kerja Punjab telah memberikan peringatan ketat setelah masalah tersebut dilaporkan di Portal Perdana Menteri.
Inbox Business Technologies, yang menyediakan sumber daya manusia untuk Otoritas Bus Metro, telah diberi peringatan untuk membayar gaji Rs32,000 kepada karyawannya beserta tunggakannya pada hari Rabu atau menghadapi denda hingga Rs6,4 juta jika terus melanggar hukum.
Rinciannya, dari 300 pegawai yang bekerja di Layanan Bus Metro yang beroperasi antara kota kembar Rawalpindi dan Islamabad, setidaknya 256 pegawai dibayar kurang dari gaji minimum sebesar 32.000 yang melanggar undang-undang upah minimum.
Membaca: Tindakan keras terhadap pelanggar upah minimum
Sebanyak 42 karyawan dibayar masing-masing Rs29.000 sementara 214 anggota staf dibayar masing-masing Rs25.000 sebagai gaji bulanan. Karena takut jasanya diberhentikan oleh pemberi kerja, 256 pekerja tersebut terpaksa mendapat gaji kurang dari gaji minimum yang ditetapkan pemerintah.
Namun, seorang karyawan melaporkan masalah pembayaran upah kurang dari upah minimum yang ditentukan oleh Layanan Bus Metro di Portal Perdana Menteri, setelah itu masalah tersebut dikirim ke Departemen Kesejahteraan Tenaga Kerja Punjab.
Setelah masalah tersebut diteruskan ke Departemen Kesejahteraan Tenaga Kerja Punjab, Inspektur Tenaga Kerja Dr Abdul Shakur mengunjungi departemen sumber daya manusia Otoritas Bus Metro, dan setelah memeriksa catatan, dipastikan bahwa gaji minimum yang dibayarkan kepada anggota staf kurang dari jumlah yang ditentukan. Setidaknya 42 karyawan dibayar Rs29.000 sementara 214 karyawan dibayar Rs25.000.
Mendengar hal ini, peringatan segera dikeluarkan kepada Inbox Business Technologies bahwa semua karyawan harus dibayar sesuai dengan upah minimum tetap pada hari Rabu.
Diterbitkan di The Express Tribune, 12 Desemberth2023.